Minggu, 22 Maret 2015

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Pada hari ini Jum’at Tanggal Tujuh Belas Bulan Maret Tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:

1.    Nama          :  Erlinda Wulan Sari
       Umur           :  19 Tahun
       Pekerjaan    :  Pegawai Negeri Sipil
      Alamat         :  Jl. Kejaksaan Tinggi No. 1 Jakarta

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.    Nama          :  Ane Septiyani
       Umur           :  18 Tahun
      Pekerjaan     :  Wiraswasta
      Alamat         :  Jl. Komplek Kepolisan No. 99 Jakarta

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

1.    PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.

2.    PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni rumah beserta tanah, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.

3.    PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.

4.    Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.

5.    Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untukPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

6.    Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Pihak Pertama                                                  Pihak kedua

Erlinda Wulan Sari                                             Ane Septiyani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar