SURAT PERJANJIAN SEWA - BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Nama : Erlinda Wulan Sari
Tempat/ tanggal lahir : Tanggerang, 22 Mei 1995
Jabatan : Presiden Direktur PT. Bangun Abadi
No. KTP : 07. 6752. 051169. 0001
Alamat : Jln. Griya 114 Kompleks Grand Cakung, Pondok Gede Jakarta Pusat 17413
Nama : Erlinda Wulan Sari
Tempat/ tanggal lahir : Tanggerang, 22 Mei 1995
Jabatan : Presiden Direktur PT. Bangun Abadi
No. KTP : 07. 6752. 051169. 0001
Alamat : Jln. Griya 114 Kompleks Grand Cakung, Pondok Gede Jakarta Pusat 17413
Bertindak dan/ untuk atas nama dirinya, Erlinda Wulan Sari, Jln. Griya 114, Kompleks Grand Cakung, Pondok Gede, Jakarta Pusat 17413 untuk berikutnya disebut sebagai Pihak I (Pertama), dan
Nama : Ane Septiyani
Tempat/ tanggal lahir : Sumedang, 6 September 1996
Jabatan : Direktur PT Golden Silver
No. KTP : 04. 8954. 101067. 0002
Alamat : Jln. Cempaka 225 Kompleks Sedayu, Pondok Indah Jakarta Selatan 17414
Tempat/ tanggal lahir : Sumedang, 6 September 1996
Jabatan : Direktur PT Golden Silver
No. KTP : 04. 8954. 101067. 0002
Alamat : Jln. Cempaka 225 Kompleks Sedayu, Pondok Indah Jakarta Selatan 17414
Bertindak dan/ untuk atas nama, PT Golden Silver. Jln. Cempaka 225, Kompleks Sedayu, Pondok Indah, Jakarta Selatan 17414 untuk berikutnya disebut pihak II (Kedua).
Pada hari ini Senin, 5 Januari 2015 Pihak – Pihak tersebut di atas telah sepakat untuk membuat kesepakatan dengan pasal – pasal berikut ini:
Pada hari ini Senin, 5 Januari 2015 Pihak – Pihak tersebut di atas telah sepakat untuk membuat kesepakatan dengan pasal – pasal berikut ini:
Pasal 1
JENIS KESEPAKATAN
JENIS KESEPAKATAN
1. Pihak – pihak yang bersepakat telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa – beli tanah beserta ruko.
2. Harga sewa – beli disepakati sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) belum disertai surat – surat.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Pihak Pertama berhak memakai tanah ruko dengan spesifikasi seperti pasal (1) selama masa sewa – beli berjalan.
2. Pihak Pertama berhak mendapat bukti kepemilikan (sertifikat tanah) atas namanya selambat – lambatnya dua minggu setelah waktu dan jumlah pembayarannya selesai dengan perjanjian.
3. Pihak Pertama berkewajban membayar uang muka sebesar 50% (lima puluh persen) dari total harga tanah dan ruko kepada pihak kedua.
4. Selama masa sewa – beli berjalan, Pihak Pertama berkewajiban menjaga tanah dan ruko sebaik – baiknya.
5. Pihak Pertama berkewajiban membayar biaya sewa – beli per bulan dan dibayarkan selambat – lambatnya tanggal 10 setiap bulan selama satu tahun.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Pihak Kedua berhak mendapatkan sisa pembayaran tanah dan ruko seperti dalam pasal (1).
2. Pihak Kedua berkewajiban mengurus surat – surat.
3. Pihak Kedua berkewajiban menyerahkan tanah dan ruko sesuai dengan spesifikasi pada pasal (1) dan untuk penerimaan menggunakan tanda terima.
4. Pihak Kedua berkewajiban membayar biaya tanggungan sebesar 5% (lima persen) dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.
Pasal 4
WAN PRESTASI DAN GANTI RUGI
WAN PRESTASI DAN GANTI RUGI
1. Bila Pihak Pertama terlambat membayar dari tanggal 10, maka pada yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) per hari dihitung dari pembayaran bulan tersebut.
2. Bila Pihak Pertama tidak membayar 2 (dua) bulan berturut – turut, maka Pihak Kedua berhak melakukan penyitaan.
3. Bila Pihak kedua tidak menyerahkan surat tanah satu minggu setelah perjanjian ini, Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian dan Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh uang muka disertai bunga sebesar 1% (satu persen) perhari keterlambatan dihitung dari uang muka.
4. Bila Pihak Kedua tidak menyerahkan surat tanah dengan spesifikasi seperti pada pasal (1).
Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Masing – masing Pihak bersepakat, bila timbul perselisihan sebagai akibat dari perjanjian ini akan menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah untuk mencari mufakat.
2. Bila tidak mencapai kesepakatan maka akan diselesaikan di pengadilan setempat
Pasal 6
PENUTUP
PENUTUP
1. Hal – hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diatur pada perjanjian berikutnya.
2. Demikianlah perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga), bermaterai cukup, dan masing – masing mempunyai kedudukan yang sama.
Jakarta, 5 Januari 2015
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Erlinda Wulan Sari Ane Septiyani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar