Minggu, 29 Maret 2015

BATU AKIK PIRUS

Batu pirus (Turquoise) adalah jenis batu cincin yang sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat Indonesia dan dunia dan dipercaya sebagai batu berasal dari negara Arab, tepatnya dari wilayah Persia sebagai penghasil pirus bermutu tinggi, batu ini juga banyak dihasilkan dari penambangan di wilayah Nishapur (Iran) dengan kualitas batu yang cukup bagus.
Di Indonesia batu ini banyak dikenakan kalangan ulama karena batu ini memang memiliki asal usul dari negara arab atau negara pertama kali Islam muncul. Selain ditemukan diwilayah Persia batu ini juga ditemukan di Israel, Afghanistan, Sinai, Nevada, Carlifornia, New Mexico, dan Arizona.
Nama batu Pirus berasal dari kata Fairuz bahasa arab Ibrani dan merupakan jenis batu yang tersusun dari campuaran aluminium, fosfat, air, tembaga, besi dan emas. Batu ini bukan jenis batu kristal sehingga tidak mengkilap. Secara umum memiliki warna biru langit sebagai warna dasar dengan urat-urat hitam dan ke emasan sehingga batu bercorak mirip seperti sarang laba-laba. 

Sebagian ahli permata mengklaisfikasikan batu pirus sebagai batu setengah permata karena batu ini tergolong batu dengan tingkat kekerasan rendah 5-6 pada skala mohs, sehingga batu ini digolongkan sebagai permata kelas 3. Namun keindahan pada batu ini telah menjadi kelebihan tersendiri sehingga sering menjadi burun banyak penggemar batu terutama jenis batu pirus urat emas.
Khasiat Batu Pirus
Sama halnya dengan batu akik pada umumnya batu pirus juga dipercaya memiliki khasiat sebagai batu keberuntungan.
  • Dipercaya dapat mendamaikan persengketaan,
  • Mengobati mata rabun (lamur), jika sering memandang batu ini dipercaya dapat menerangkan penglihatan
  • Membawa kebahagiaan dan kesenangan
  • Berfungsi sebagai batu penolak bahaya
  • Untuk keselamatan dalam perjalanan terutama yang suka berkendara
  • Dan lain-lain
Cara Merawat Batu Pirus
Mengingat tingkat kekerasannya yang rendah, batu pirus harus selalu dijauhkan dari hal-hal yang bisa membuatnya rusak seperti terjatuh, terhimpit atau dari bahan-bahan kimia yang bersifat mengkikis.
Namun untuk batu pirus asli meskipun memiliki tingkat kekerasan rendah batu ini terbilang tahan terhadap hal-hal yang bisa memudarkan warna. Berbeda dengan pirus imitasi yang berasal dari olahan laboratorium yang lebih mudah luntur jika terkena cairan kimia atau digosok. Pirus asli memiliki warna biru dan terkesan hidup sedangkan yang imitasi warnanya agak pucat dan mudah berubah atau luntur.
Macam - macam Batu Akik Pirus
  1. Batu Pirus Biru Urat Emas Persia 
  2. Batu Pirus Hijau Persia 
  3. Batu Pirus Berurat Merah Gambar Naga 
  4. Batu Pirus Turquoise Arab 
  5. Batu Pirus Merah Urat Jala Persia 
  6. Batu Pirus Kuning Sunkist Serat Hitam Persia 
  7. Batu Pirus Hitam Persia Turquoise Berserat Emas 
  8. Batu Pirus Hijau Persia Langka Berserat Emas 
  9. Batu Pirus Berserat Jala Asli 
  10. Batu Pirus Urat Tembaga 
  11. Batu Pirus Ungu Serat Emas Asli Mesir 
  12. Batu Pirus Putih Serat Hitam Asal Africa 
  13. Batu Pirus Orange Turquoise Persia 

Minggu, 22 Maret 2015

SURAT PENJUALAN

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI EMAS

Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama                           :Erlinda Wulan Sari
Tempat/Tanggal Lahir    :Tangerang/22 Mei 1995
No KTP                       :1234567810
Pekerjaan                     :Pegawai Negeri Sipil
Alamat                          :Dsn. Cikohkol 01/04 Cigendel Pamulihan Sumedang

Menyatakan dengan benar bahwa :

Nama                           :Ane Septiyani
Tempat/Tanggal Lahir    :Sumedang/6 September 1996
No KTP                       :1234567811
Pekerjaan                     :Wiraswasta
Alamat                         :Dsn. Cikohkol 01/01 Cigendel Pamulihan Sumedang

Mengetahui serta menyetujui transaksi jual beli emas, yang berlangsung :
Tempat            :Gedung Berlian Jaya
Tanggal            :23 Maret 2015
Alamat            :Jln. Pangersan Kornel 95 Sumedang

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar - benarnya untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan transaksi jual beli emas tersebut.


Sumedang, 23 Maret 2015
 
 
 
Materai Rp.6.000,-

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Pada hari ini, Jum’at dalam penandatanganan kontrak 20 Maret 2015 mulai kontrak dengan kami yang bertanda tangan di bawah ini:

 Nama          : Drs. Rinto Ari Harahap
Jabatan         : Kepala Personalia
Alamat         : Jln. Gaya Motor III/5 Sunter II Jakarta Utara 14330

 Dalam hal ini bertindak selaku pemilik PT Astra Daihatsu Motor, Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

 Nama          : Erlinda Wulan Sari
Jabatan         : Staff Administrasi
Alamat         : Dsn. Cikohkol 01/04 Ds. Cigendel Kec. Pamulihan Sumedang

 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

PASAL 1

1.    PIHAK KEDUA akan dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA selama 5 (lima) tahun terhitung tanggal 23 bulan Maret tahun 2015 sampai dengan tanggal 24 bulan Maret tahun 2020 Selama masa kontrak, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan minimal 7 (tujuh) hari kalender.
2.    PIHAK KEDUA bertanggung jawab langsung dan di bawah pengawasan PIHAK PERTAMA.
3.    PIHAK KEDUA melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
A. Bekerja Sebagai Staff Administrasi
B. Customer Service
4.    PIHAK PERTAMA berhak memberi tugas dan tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA selain dari yang telah disebutkan di atas.

PASAL 2

1.    Dalam melaksanakan tugas PIHAK KEDUA berkedudukan di PT. Astra Daihatsu Motor dan jabatan Staff Administrasi yang terletak di Jln. Gaya Motor III/5 Sunter II Jakarta Utara 14330
2.    PIHAK PERTAMA berhak memindahkan PIHAK KEDUA ke tempat yang lain.

PASAL 3

1.    Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan perjanjian untuk yang ke-2 (dua) ini apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA.
2.    Apabila perjanjian ini telah berakhir tanpa ada pengajuan pengangkatan dari PIHAK PERTAMA sebagai karyawan tetap, maka perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa perjanjian tersebut.

PASAL 4

1.    Apabila perpanjangan masa kontrak kerja telah berakhir, dan PIHAK PERTAMA masih membutuhkan tenaga PIHAK KEDUA, selanjutnya PIHAK KEDUA sepakat untuk dilakukan pembaruan masa kontrak kerja maka perjanjian kerja waktu tertentu ini dapat diperbarui paling lama 5 tahun.
2.    Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya dapat dilakukan 7 hari setelah perjanjian kerja waktu tertentu yang lama berakhir.

PASAL 5

1.    PIHAK KEDUA memperoleh gaji dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp 5.000,000,- Lima juta rupiah) per bulan dan akan dibayarkan pada setiap tanggal 30 bulan berjalan dengan rincian sebagai berikut :
Gaji pokok   : Rp 2.500,000,-
Tunjangan     : Rp 1.500.000,-
Transportasi  : Rp 1.000,000,-
Total             : Rp 5,000,000,
2.    Gaji tersebut di atas belum termasuk uang lembur yang besarnya tiap bulan berdasarkan jumlah jam lembur. Pajak penghasilan ditanggung sendiri oleh PIHAK KEDUA.
3.    Tunjangan hari raya senilai dengan satu bulan gaji pokok akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dan akan dibayarkan sebelum hari raya dihitung secara proposional untuk tahun pertama dan terakhir PIHAK KEDUA tersebut bekerja di PT. Astra Daihatsu Motor.

PASAL 6

Waktu kerja resmi yang ditetapkan perusahaan 8 (delapan) jam per hari, dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, yang ditentukan oleh masing-masing divisi.
PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan selama 30 hari di hitung secara proposional sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja di perusahaan.
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.

PASAL 7

 PIHAK KEDUA wajib tunduk dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan tata tertib pada peraturan perusahaan (PP) yang berlaku saat ini maupun yang berlaku kelak di kemudian hari. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administrasi kepada PIHAK KEDUA.
Selama perjanjian kerja ini berlangsung, jika PIHAK KEDUA tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik maka PIHAK KEDUA dengan penuh kesadaran akan mengundurkan diri dari perusahaan.
Selama berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dilarang menerima pembayaran dari segala sumber atau perusahaan lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 8

PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung, selama atau setelah masa kerja dilarang memberitahukan informasi yang bersifat rahasia, kepemilikan atas informasi teknik, keuangan, pemasaran, informasi yang berkaitan dengan proyek termasuk tetapi tidak terbatas pada konsep, teknik, proses campuran, racikan, metode, sistem rancangan dan data keuangan, pekerjaan pengembangan atau eksperimen yang berhubungan dengan informasi bisnis lainnya atau informasi yang diwajibkan untuk diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, atau setiap informasi yang bersifat rahasia yang disebarkan lewat sistem elektronik internal atau lainnya, kecuali telah memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.

PASAL 9

1.    Jika terjadi pemutusan hubungan kerja maka selama 1 bulan setelahnya, PIHAK KEDUA secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh memberikan pekerjaan, mempengaruhi atau mencoba pegawai PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA.
2.    Dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran ketentuan perjanjian ini dan atau penyalahgunaan jabatan.
3.    Pengunduran diri dengan baik berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja.
4.    Pengunduran diri dengan baik tersebut diperlihatkan melalui kondisi-kondisi berikut: PIHAK KEDUA harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dengan menyebutkan alasannya paling lambat 15 hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku. Perusahaan atas kebijakannya berhak meminta karyawan yang bersangkutan untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 15 hari tersebut. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal pengunduran diri mulai berlaku.
PIHAK KEDUA tidak boleh berada di bawah kontrak yang mengikat.
Semua fasilitas PIHAK KEDUA diselesaikan (misalnya, pinjaman yang masih terhutang harus telah dibayar kembali sepenuhnya, dan lain-lain).
5.    Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, PIHAK KEDUA akan mengembalikan seluruh dokumen perusahaan dalam bentuk tertulis atau disket, kunci, kartu pas, kartu tanda pengenal milik perusahaan, seragam, atau barang-barang perusahaan lainnya.

PASAL 10

PIHAK KEDUA menyetujui untuk memberitahukan segera dan menyeluruh kepada PIHAK PERTAMA seluruh informasi berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan, pengembangan, perbaikan, materi dan rahasia dagang yang bersifat hak cipta selama PIHAK KEDUA dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA.

Demikian perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing sama bunyinya, di atas kertas yang bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, tahun yang telah disebutkan dalam perjanjian ini.






PIHAK PERTAMA                                  PIHAK KEDUA



Drs. Rinto Ari Harahap                                 Erlinda Wulan Sari
                                     Kepala Personalia            

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Pada hari ini Jum’at Tanggal Tujuh Belas Bulan Maret Tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:

1.    Nama          :  Erlinda Wulan Sari
       Umur           :  19 Tahun
       Pekerjaan    :  Pegawai Negeri Sipil
      Alamat         :  Jl. Kejaksaan Tinggi No. 1 Jakarta

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.    Nama          :  Ane Septiyani
       Umur           :  18 Tahun
      Pekerjaan     :  Wiraswasta
      Alamat         :  Jl. Komplek Kepolisan No. 99 Jakarta

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

1.    PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.

2.    PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni rumah beserta tanah, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.

3.    PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.

4.    Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.

5.    Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untukPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

6.    Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Pihak Pertama                                                  Pihak kedua

Erlinda Wulan Sari                                             Ane Septiyani

Rabu, 18 Maret 2015

Surat Perjanjian Sewa - Beli

SURAT PERJANJIAN SEWA - BELI
 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

Nama                       : Erlinda Wulan Sari
Tempat/ tanggal lahir : Tanggerang, 22 Mei 1995
Jabatan                     : Presiden Direktur PT. Bangun Abadi
No. KTP                  : 07. 6752. 051169. 0001
Alamat                      : Jln. Griya 114 Kompleks Grand Cakung, Pondok Gede Jakarta Pusat 17413
Bertindak dan/ untuk atas nama dirinya, Erlinda Wulan Sari, Jln. Griya 114, Kompleks Grand Cakung, Pondok Gede, Jakarta Pusat 17413 untuk berikutnya disebut sebagai Pihak I (Pertama), dan
Nama                       : Ane Septiyani
Tempat/ tanggal lahir : Sumedang, 6 September 1996
Jabatan                    : Direktur PT Golden Silver
No. KTP                 : 04. 8954. 101067. 0002
Alamat                     : Jln. Cempaka 225 Kompleks Sedayu, Pondok Indah  Jakarta Selatan 17414
Bertindak dan/ untuk atas nama, PT Golden Silver. Jln. Cempaka 225, Kompleks Sedayu, Pondok Indah, Jakarta Selatan 17414 untuk berikutnya disebut pihak II (Kedua).
   
Pada hari ini Senin, 5 Januari 2015 Pihak – Pihak tersebut di atas telah sepakat untuk membuat kesepakatan dengan pasal – pasal berikut ini:
         Pasal 1
         JENIS KESEPAKATAN

1.    Pihak – pihak yang bersepakat telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa – beli tanah beserta ruko.
2.    Harga sewa – beli disepakati sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) belum disertai surat – surat.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1.    Pihak Pertama berhak memakai tanah ruko dengan spesifikasi seperti pasal (1) selama masa sewa – beli berjalan.
2.    Pihak Pertama berhak mendapat bukti kepemilikan (sertifikat tanah) atas namanya selambat – lambatnya dua minggu setelah waktu dan jumlah pembayarannya selesai dengan perjanjian.
3.    Pihak Pertama berkewajban membayar uang muka sebesar 50% (lima puluh persen) dari total harga tanah dan ruko kepada pihak kedua.
4.    Selama masa sewa – beli berjalan, Pihak Pertama berkewajiban menjaga tanah dan ruko sebaik – baiknya.
5.    Pihak Pertama berkewajiban membayar biaya sewa – beli per bulan dan dibayarkan selambat – lambatnya tanggal 10 setiap bulan selama satu tahun.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1.    Pihak Kedua berhak mendapatkan sisa pembayaran tanah dan ruko seperti dalam pasal (1).
2.    Pihak Kedua berkewajiban mengurus surat – surat.
3.    Pihak Kedua berkewajiban menyerahkan tanah dan ruko sesuai dengan spesifikasi pada pasal (1) dan untuk penerimaan menggunakan tanda terima.
4.    Pihak Kedua berkewajiban membayar biaya tanggungan sebesar 5% (lima persen) dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.

Pasal 4
WAN PRESTASI DAN GANTI RUGI

1.    Bila Pihak Pertama terlambat membayar dari tanggal 10, maka pada yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) per hari dihitung dari pembayaran bulan tersebut.
2.    Bila Pihak Pertama tidak membayar 2 (dua) bulan berturut – turut, maka Pihak Kedua berhak melakukan penyitaan.
3.    Bila Pihak kedua tidak menyerahkan surat tanah satu minggu setelah perjanjian ini, Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian dan Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh uang muka disertai bunga sebesar 1% (satu persen) perhari keterlambatan dihitung dari uang muka.
4.    Bila Pihak Kedua tidak menyerahkan surat tanah dengan spesifikasi seperti pada pasal (1).

Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.    Masing – masing Pihak bersepakat, bila timbul perselisihan sebagai akibat dari perjanjian ini akan menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah untuk mencari mufakat.
2.    Bila tidak mencapai kesepakatan maka akan diselesaikan di pengadilan setempat

Pasal 6
PENUTUP

1.    Hal – hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diatur pada perjanjian berikutnya.
2.    Demikianlah perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga), bermaterai cukup, dan masing – masing mempunyai kedudukan yang sama.

Jakarta, 5 Januari 2015

Pihak Pertama,                                                                                                         Pihak Kedua,


Erlinda Wulan Sari                                                                                                    Ane Septiyani











                                                
                                            

SURAT LAMARAN KERJA


SURAT KUASA


Surat Penawaran Produk


Minggu, 08 Maret 2015

Tugas kearsipan



Teman –teman sekarang saya akan memberikan referensi mengenai kegiatan yang strategis dan tidak perlu mengeluarkan biaya yang mahal.

·         Kegiatan tersebut bermanfaat tinggi bagi :
a)      Kesehatan
Jogging adalah salah satu bentuk latihan kardio yang paling popular serta murah dan mudah, sehingga bisa dilakukan oleh siapapun dan kapanpun. Dengan berjogging, maka tubuh akan “dipaksa” untuk bekerja keras, untuk menjaga agar metabolisme selalu terjaga. Menurut ahli kesehatan, jogging ternyata sangat berguna untuk menurunkan berat badan, selain itu ternyata latihan ini juga dapat memberikan kesegaran secara psikis. Di sisi lain, jogging berfungsi untuk membuat jantung kuat dan memperlancar peredaran darah juga pernafasan, jogging juga dapat mempercepat sistem pencernaan, meningkatkan kapasitas bekerja, membantu membakar lemak dan mengatasi kegemukan, mengencangkan otot kaki, paha dan punggung, juga membuat tidur lebih nyenyak.

 


b)     Pendapatan
Salah satunya yaitu toko online. Toko online adalah sarana  atau toko untuk menawarkan barang dan jasa lewat internet, dimana pengunjung dapat melihat barang – barang di toko online anda yang berupa foto – foto.

Keuntungan toko online dibanding offline:
Pertama keuntungannya tentu sangat banyak, disamping pengunjung yang datang adalah yang betul – betul berminat dengan product anda. Anda tidak perlu dibuat repot membuat famflet ataupun membuat iklan – iklan di media offline.

Kedua, toko online tidak harus ditunggu, bahkan anda tinggal menerima order jika ada pelanggan yang berminat dengan product anda.

Dan ketiga yaitu toko online sarana paling efektif untuk promosi di zaman kemajuan tekhnologi. Karena saat ini internet dapat diakses dimanapun, bahkan lewat HP.

Kelebihan toko online:
·         Tidak terikat waktu dan tempat
·         Pemasaran sangat luas
·         Media promosi yang efektif
·         Modal dan biaya operasional yang relative.


 

c)      Perkantoran
Salah satu yang paling strategis dalam kegiatan perkantoran yaitu Kantor pos, Kantor pos adalah fasilitas fisik tidak bergerak untuk melayani penerimaan, pengumpulan, penyortiran, transmisi, dan pengantaran surat dan paket pos.

Kantor pos menjual benda – benda pos dan filateli, seperti perangko,kartu pos, amplop, dan perlengkapan untuk membungkus paket. Di beberapa Negara, kantor pos berfungsi sebagai tempat penerimaan aplikasi paspor, pengiriman wesel pos atau money order, penjualan asuransi, pemesanan barang, serta layanan giropos dan perbankan.

Kantor pos dibantu bis surat dan unit layanan bergerak seperti pos keliling di kota atau desa. Kantor pos juga memiliki layanan penyewaan computer yang terhubung ke internet.

 Hasil gambar untuk kantor pos

d)     Budaya
Kuda Renggong merupakan salah satu seni pertunjukan rakyat yang berasal dari Sumedang. Kata “renggong” di dalam kesenian ini merupakan metatesis dari kata ronggeng yaitu kamonesan (bahasa sunda untuk “keterampilan”) cara berjalan kuda yang telah dilatih untuk menari mengikuti irama music  terutama kendang, yang biasanya dipakai sebagai media tunggangan dalam arak – arakan anak sunat.

Sejarah
Menurut tuturan beberapa seniman, Kuda Renggong muncul pertama kali dari desa Cikurubuk Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang. Di dalam perkembangannya kuda renggong mengalami perkembangan yang cukup baik, sehingga tersebar ke berbagai desa di beberapa kecamatan di luar kecamatan Buah Dua. Dewasa ini, kuda renggong menyebar juga ke daerah lainnya di luar kabupaten Sumedang.

Pertunjukan kuda renggong dilaksanakan setelah anak sunat selesai di upacarai dan diberi do’a, lalu dengan berpakaian wayang tokoh Gatotkaca, pangeran pakaian khas sunda dengan ciri menggunakan bendo ( sejenis topi mirip blankon), putri kerajaan penunggang perempuan di dandani layaknya putrid raja, ada juga pakaian yang mewakilkan budaya baru seperti peri bersayap layaknya dongeng dari negri barat, dinaikan ke atas kuda renggong lalu diarak meninggalkan rumahnya berkeliling, mengelilingi desa.

Music pengiring dengan penuh semangat mengiringi sambung menyambung dengan tembang – tembang yang dipilih, antara lain Kaleked, Mojang Geulis, Rayak –rayak, Ole – ole Bandung, Kembang Beureum, Kembang Gadung, Jisamsu, dll. Sepanjang jalan kuda renggong bergerak menari dikelilingi oleh sejumlah orang yang berdiri dari anak – anak, juga remaja desa, bahkan orang – orang tua mengikuti irama music yang semakin lama semakin meriah. Panas dan terik matahari seakan – akan tak menyurutkan mereka untuk terus bergerak menari dan bersorak sorai memeriahkan anak sunat. Kadangkala diselingi dengan ekspose kuda renggong menari, semakin terampil kuda renggong tersebut penonton semakin bersorak dan bertepuk tangan. Seringkali juga para penonton yang akan kaul dipersilahkan ikut menari.


Hasil gambar untuk kuda renggong

Hasil gambar untuk kuda renggong 


Hasil gambar untuk kuda renggong

 Hasil gambar untuk kuda renggong

Kerja bakti merupakan suatu bentuk kegiatan bersama anggota suatu masyarakat untuk menyelesaikan suatu proyek yang dianggap berguna untuk kepentingan umum. Kerja bakti mempunyai banyak kegunaan, yaitu:

1)      Mudah dilaksanakan
Sasaran kegiatan ini diantaranya yaitu memperbaiki saluran air untuk persawahan, memperbaiki jalan atau jembatan, membersihkan lingkungan pemukiman, membangun atau memperbaiki tempat ibadah, dll. Kegiatan – kegiatan tersebut akan sangat ringan jika dilakukan secara bersama – sama, selain itu kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan yang sudah tidak asing bagi para ibu – ibu rumah tangga dan para petani. Kenapa? Karena kegiatan kerja bakti ini tidak jauh dari mencangkul dan menyapu.


 Hasil gambar untuk kerja bakti membersihkan selokan
2)      Biaya yang dikeluarkan cukup ringan
Dalam kegiatan kerja bakti warga masyarakat bisa iuran dalam menjaga lingkungan atau bahkan sama sekali tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun, karena biaya sudah di danai oleh Desa, dan masyarakat hanya tinggal menjalankan dan membenahi saja.

 Hasil gambar untuk kerja bakti jembatan

3)      Dilaksanakan secara umum
Kerja bakti timbul dan terlaksana karena inisiatif masyarakat itu sendiri atau karena adanya intruksi dari atasan atau pemimpin. Kerja bakti dilakukan oleh bapak – bapak, ibu – ibu atau bahkan anak muda yang tergabung dengan karang taruna. 

 Hasil gambar untuk kerja bakti

Itulah beberapa referensi kegiatan yang strategis dan tentunya tidak perlu mengeluarkan biaya yang sangat mahal. Kembangkan kegiatan kerja bakti, karena dengan kerja bakti kita bisa bersilaturahmi dengan masyarakat dan memperpanjang tali persaudaraan. Terima kasih