Rabu, 01 April 2015

Jawaban UAM Kearsipan


1.      Undang – Undang No. 43 Thn 2009 tentang Kearsipan memberikan aturan dan pedoman kearsipan yang jelas, bagaimana rumusan menurut UU tersebut.
Jawab  :
Undang – Undang No. 43 thn 2009 tentang kearsipan, dikatakan bahwa arsip adalah rekaman / peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.      Jelaskan pendapat saudara tentang fungsi dan nilai guna arsip pada suatu organisasi?
Jawab :
Fungsi arsip :
Ø  Arsip Dinamis yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan dan disimpan dalam waktu tertentu.
Ø  Arsip Statis yaitu arsip yang dihasilkan oleh pencipta karena memiliki nilai.
Ø  Arsip aktif yaitu arsip penggunaannya terus – menerus.
Ø  Arsip inaktif yaitu arsip yang penggunaannya telah menurun
Nilai guna dibedakan menjadi dua :
v  Nilai guna primer yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk kepentingan lembaga / instansi pencipta atau yang menghasilkan arsip. Nilai guna primer meliputi :
·         Nilai guna administrasi
·         Nilai guna hukum
·         Nilai guna keuangan
·         Nilai guna ilmiah
v  Nilai guna sekunder yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip sebagai kepentingan lembaga / instansi lain, dan atau kepentingan umum di luar instansi pencipta arsip, serta kegunaannya sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kedapa masyarakat / nasional. Nilai guna sekunder meliputi :
·         Nilai guna pembuktian
·         Nilai guna informasi

3.      Jelaskan pendapat saudara tentang penggolongan arsip baik paper records, audio visual records, machine – readable – records dan arsip mana yang paling sering digunakan sebagai pembuktian hukum untuk legalitas ataupun sebagai bukti sejarah?
a)      Arsip paper records yaitu arsip – arsip berupa teks yang ditulis di atas kertas.
b)      Arsip audio visual records yaitu merupakan arsip yang dapat dilihat dan didengar.
c)      Arsip machine readable records merupakan arsip – arsip yang disimpan dan diolah didalam suatu format, dimana hanya computer yang dapat memprosesnya.
Arsip yang paling sering digunakan sebagai pembuktian hukum untuk legalitas ataupun bukti sejarah adalah arsip paper records.

4.      Sistem pengelolaan kearsipan terbagi menjadi dua yaitu sentralisasi dan desentralisasi, berikan pendapat kedua tersebut dan mana yang paling cocok digunakan di lembaga Pemerintah Daerah dan Lembaga Pendidikan Swasta.
Jawab :
a)      Sistem Sentralisasi dimana semua sistem dibuat di pusat. Sedangkan kelemahannya adalah dimana seluruh keputusan atau kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang – orang yang berada di pemerintahan pusat sehingga waktu untuk memutuskan sesuatu akan lama. Cocok untuk pemerintahan daerah.
b)      Sistem Desentralisasi keputusan yang dibuat akan lebih dekat dan mudah, cara yang baik untuk melatih dan mengembangkan manajemen junior. Kelemahannya pengambilan keputusan tidak selalu strategis, sulit untuk mencapai kontrol keuangan. Cocok untuk Lembaga Pendidikan Swasta.

5.      Salah satu kegiatan kearsipan adalah Filling, apa pengertian dari Filling dan bagaimana metode penyimpanan yang sistematis arsip dapat dengan mudah digunakan.
Jawab :
Filling adalah salah satu kegiatan pokok dalam bidang kearsipan. Filling dapat diartikan suatu proses penciptaan. Pengumpulan, pemeliharaan, pengaturan, pengawasan, penyusunan, dan penyimpanan.
Sistem penyimpanan yang sesuai diantaranya :
a)      Sistem abjad merupakan suatu sistem dan penemuan kembali warkat – warkat berdasarkan abjad
b)      Sistem masalah merupakan suatu sistem penemuan dan penyimpanan kembali menurut isi pokok atau perihal surat
c)      Sistem nomor merupakan pemberian nomor yang terdapat pada folder
d)      Sistem tanggal merupakan penyimpanan surat berdasarkan tanggal, hari, bulan / tahun tanggal dijadikan kode surat
e)      Sistem wilayah merupakan penyimpanan berdasarkan daerah / wilayah surat yang diterima.

6.      Jelaskan dari jenis arsip berdasarkan nilai guna, dan pada kondisi apa saja nilai guna tersebut dapat menjadi sangat krusial?
Jawab :
Ditinjau dari segi kepentingan pengguna, arsip dapat dibedakan atas :
a)      Nilai guna primer yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk kepentingan lembaga / instansi pencipta atau yang menghasilkan arsip. Nilai guna primer meliputi :
·         Nilai guna administrasi
·         Nilai guna hukum
·         Nilai guna keuangan
·         Nilai guna ilmiah
b)      Nilai guna sekunder yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip sebagai kepentingan lembaga / instansi lain, dan atau kepentingan umum di luar instansi pencipta arsip, serta kegunaannya sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat / pertanggunjawaban nasional. Nilai guna sekunder meliputi :
·         Nilai guna pembuktian
·         Nilai guna informasi
c)      Berdasarkan sifat, arsip dibedakan atas :
·         Arsip tertutup yaitu arsip yang dalam pengelolaan dan perlakuannya berlaku ketentuan tentang kerahasiaan surat – surat.
·         Arsip terbuka yakni pada dasarnya boleh diketahui oleh semua pihak / umum.
d)      Berdasarkan tingkat penyimpanan dan pemeliharaannya, arsip dibagi atas :
·         Arsip sentral yaitu arsip yang disimpan pada suatu pusat arsip, atau arsip yang dipusatkan penyimpanan dan pemeliharaannya pada suatu tempat tertentu
·         Arsip pemerintah yang mengandung nilai khusus ada yang disimpan secara nasional.
·         Arsip unit yaitu arsip yang disimpan di setiap bagian atau setiap unit dalam suatu  organisasi.
e)      Berdasarkan keasliannya, arsip dibedakan atas : arsip asli, arsip tembusan, arsip salinan, dan arsip petikan.
f)       Berdasarkan subyeknya arsip dapat dibedakan atas berbagai macam, misalnya : arsip keuangan, arsip kepegawaian, arsip pendidikan, arsip pemasaran, arsip penjualan, dan sebagainya.
g)      Berdasarkan bentuk dan wujudnya, arsip terdiri dari berbagai macam, misalnya surat.
h)      Berdasarkan sifat kepentingannya, arsip dapat dibedakan atas, arsip non esensial, yaitu arsip yang tidak memerlukan pengolahan, dan tidak mempunyai hubungan dengan hal – hal yang penting sehingga tidak perlu disimpan dalam waktu yang terlalu lama. Arsip penting yaitu arsip yang mempunyai nilai hukum, pendidikan, keuangan, dokumentasi, sejarah, dan sebagainya. Arsip vital yaitu arsip yang bersifat permanen,disimpan untuk selama – lamanya, misalnya akte, ijazah,dll.

7.      Bagaimana saudara dapat mengetahui bahwa arsip tersebut merupakan Arsip Dinamis dan jelaskan dari Siklus Arsip Dinamis.
Jawab :
Arsip dinamis adalah arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari – hari.
Siklus Arsip Dinamis
·         Tahap pertama adalah merupakan tahap penciptaan
·         Tahap kedua merupakan tahap pengguaan aktif
·         Tahap ketiga adalah tahap inaktif
·         Tahap keempat ialah tahap penyusutan dan jadwal retensi arsip.

8.      Bagaimana mekanisme dari pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip yang berlaku di Pemerintahan?
Jawab :
·         Pemindahan arsip adalah memindahkan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan berdasarkan jadwal retensi arsip secara teratur dan tetap, yang pelaksaannya diatur oleh masing – masing lembaga atau instansi yang bersangkutan.
·         Pemusnahan / penyusutan adalah suatu tindakan yang diambil berkenaan dengan habisnya masa simpan arsip yang telah ditentukan oleh perundang – undangan, peraturan atau prosedur administratif.
·         Penyerahan arsip

9.      Jelaskan menurut pendapat saudara tentang Map, Folder, Guide, Filling Cabinet, Boxes File, Rotary Filling, Cardexs, dan a modern organization is an information based organization.
Jawab :
·         Map yaitu berupa lipatan kertas atau karton manila yang dipergunakan untuk menyimpan arsip.
·         Folder merupakan lipatan kertas tebal / karton manila berbentuk segi empat panjang yang gunanya untuk menyimpan atau menempatkan arsip, atau satu kelompok arsip di dalam filling cabinet.
·         Guide adalah lembaran kertas tebal atau karton manila yang dipergunakan sebagai penunjuk dan atau sekat / pemisah dalam menyimpan arsip.
·         Filling Cabinet adalah perabot kantor berbentuk persegi empat panjang yang diletakkan secara vertical dipergunakan untuk menyimpan berkas – berkas atau arsip.
·         Boxes file adalah kotak yang dipergunakan untuk menyimpan berbagai arsip.
·         Rotary Filling adalah peralatan yang dapat berputar, dipergunakan untuk menyimpan arsip – arsip
·         Cardexs adalah alat yang dipergunakan untuk menyimpan arsip yang berupa kartu dengan mempergunakan laci – laci yang dapat ditarik keluar memanjang.
·         A modern organization is an information based organization

10.  PT. Bank Mandiri Indonesia pada Kantor Pusat memiliki gedung dengan 12 lantai, 2 lantai digunakan untuk dokumen (arsip) dengan luas 120 m2 per lantai. Berapa kemampuan beban dari bangunan apabila menggunakan rak konvensional dan non konvensional.
Jawab :
Konvensional                          : 1200 x 120 = 144.000
Non konvensional                    : 2400 x 120 = 288.000

Minggu, 29 Maret 2015

BATU AKIK PIRUS

Batu pirus (Turquoise) adalah jenis batu cincin yang sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat Indonesia dan dunia dan dipercaya sebagai batu berasal dari negara Arab, tepatnya dari wilayah Persia sebagai penghasil pirus bermutu tinggi, batu ini juga banyak dihasilkan dari penambangan di wilayah Nishapur (Iran) dengan kualitas batu yang cukup bagus.
Di Indonesia batu ini banyak dikenakan kalangan ulama karena batu ini memang memiliki asal usul dari negara arab atau negara pertama kali Islam muncul. Selain ditemukan diwilayah Persia batu ini juga ditemukan di Israel, Afghanistan, Sinai, Nevada, Carlifornia, New Mexico, dan Arizona.
Nama batu Pirus berasal dari kata Fairuz bahasa arab Ibrani dan merupakan jenis batu yang tersusun dari campuaran aluminium, fosfat, air, tembaga, besi dan emas. Batu ini bukan jenis batu kristal sehingga tidak mengkilap. Secara umum memiliki warna biru langit sebagai warna dasar dengan urat-urat hitam dan ke emasan sehingga batu bercorak mirip seperti sarang laba-laba. 

Sebagian ahli permata mengklaisfikasikan batu pirus sebagai batu setengah permata karena batu ini tergolong batu dengan tingkat kekerasan rendah 5-6 pada skala mohs, sehingga batu ini digolongkan sebagai permata kelas 3. Namun keindahan pada batu ini telah menjadi kelebihan tersendiri sehingga sering menjadi burun banyak penggemar batu terutama jenis batu pirus urat emas.
Khasiat Batu Pirus
Sama halnya dengan batu akik pada umumnya batu pirus juga dipercaya memiliki khasiat sebagai batu keberuntungan.
  • Dipercaya dapat mendamaikan persengketaan,
  • Mengobati mata rabun (lamur), jika sering memandang batu ini dipercaya dapat menerangkan penglihatan
  • Membawa kebahagiaan dan kesenangan
  • Berfungsi sebagai batu penolak bahaya
  • Untuk keselamatan dalam perjalanan terutama yang suka berkendara
  • Dan lain-lain
Cara Merawat Batu Pirus
Mengingat tingkat kekerasannya yang rendah, batu pirus harus selalu dijauhkan dari hal-hal yang bisa membuatnya rusak seperti terjatuh, terhimpit atau dari bahan-bahan kimia yang bersifat mengkikis.
Namun untuk batu pirus asli meskipun memiliki tingkat kekerasan rendah batu ini terbilang tahan terhadap hal-hal yang bisa memudarkan warna. Berbeda dengan pirus imitasi yang berasal dari olahan laboratorium yang lebih mudah luntur jika terkena cairan kimia atau digosok. Pirus asli memiliki warna biru dan terkesan hidup sedangkan yang imitasi warnanya agak pucat dan mudah berubah atau luntur.
Macam - macam Batu Akik Pirus
  1. Batu Pirus Biru Urat Emas Persia 
  2. Batu Pirus Hijau Persia 
  3. Batu Pirus Berurat Merah Gambar Naga 
  4. Batu Pirus Turquoise Arab 
  5. Batu Pirus Merah Urat Jala Persia 
  6. Batu Pirus Kuning Sunkist Serat Hitam Persia 
  7. Batu Pirus Hitam Persia Turquoise Berserat Emas 
  8. Batu Pirus Hijau Persia Langka Berserat Emas 
  9. Batu Pirus Berserat Jala Asli 
  10. Batu Pirus Urat Tembaga 
  11. Batu Pirus Ungu Serat Emas Asli Mesir 
  12. Batu Pirus Putih Serat Hitam Asal Africa 
  13. Batu Pirus Orange Turquoise Persia 

Minggu, 22 Maret 2015

SURAT PENJUALAN

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI EMAS

Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama                           :Erlinda Wulan Sari
Tempat/Tanggal Lahir    :Tangerang/22 Mei 1995
No KTP                       :1234567810
Pekerjaan                     :Pegawai Negeri Sipil
Alamat                          :Dsn. Cikohkol 01/04 Cigendel Pamulihan Sumedang

Menyatakan dengan benar bahwa :

Nama                           :Ane Septiyani
Tempat/Tanggal Lahir    :Sumedang/6 September 1996
No KTP                       :1234567811
Pekerjaan                     :Wiraswasta
Alamat                         :Dsn. Cikohkol 01/01 Cigendel Pamulihan Sumedang

Mengetahui serta menyetujui transaksi jual beli emas, yang berlangsung :
Tempat            :Gedung Berlian Jaya
Tanggal            :23 Maret 2015
Alamat            :Jln. Pangersan Kornel 95 Sumedang

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar - benarnya untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan transaksi jual beli emas tersebut.


Sumedang, 23 Maret 2015
 
 
 
Materai Rp.6.000,-

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Pada hari ini, Jum’at dalam penandatanganan kontrak 20 Maret 2015 mulai kontrak dengan kami yang bertanda tangan di bawah ini:

 Nama          : Drs. Rinto Ari Harahap
Jabatan         : Kepala Personalia
Alamat         : Jln. Gaya Motor III/5 Sunter II Jakarta Utara 14330

 Dalam hal ini bertindak selaku pemilik PT Astra Daihatsu Motor, Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

 Nama          : Erlinda Wulan Sari
Jabatan         : Staff Administrasi
Alamat         : Dsn. Cikohkol 01/04 Ds. Cigendel Kec. Pamulihan Sumedang

 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

PASAL 1

1.    PIHAK KEDUA akan dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA selama 5 (lima) tahun terhitung tanggal 23 bulan Maret tahun 2015 sampai dengan tanggal 24 bulan Maret tahun 2020 Selama masa kontrak, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan minimal 7 (tujuh) hari kalender.
2.    PIHAK KEDUA bertanggung jawab langsung dan di bawah pengawasan PIHAK PERTAMA.
3.    PIHAK KEDUA melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
A. Bekerja Sebagai Staff Administrasi
B. Customer Service
4.    PIHAK PERTAMA berhak memberi tugas dan tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA selain dari yang telah disebutkan di atas.

PASAL 2

1.    Dalam melaksanakan tugas PIHAK KEDUA berkedudukan di PT. Astra Daihatsu Motor dan jabatan Staff Administrasi yang terletak di Jln. Gaya Motor III/5 Sunter II Jakarta Utara 14330
2.    PIHAK PERTAMA berhak memindahkan PIHAK KEDUA ke tempat yang lain.

PASAL 3

1.    Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan perjanjian untuk yang ke-2 (dua) ini apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA.
2.    Apabila perjanjian ini telah berakhir tanpa ada pengajuan pengangkatan dari PIHAK PERTAMA sebagai karyawan tetap, maka perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa perjanjian tersebut.

PASAL 4

1.    Apabila perpanjangan masa kontrak kerja telah berakhir, dan PIHAK PERTAMA masih membutuhkan tenaga PIHAK KEDUA, selanjutnya PIHAK KEDUA sepakat untuk dilakukan pembaruan masa kontrak kerja maka perjanjian kerja waktu tertentu ini dapat diperbarui paling lama 5 tahun.
2.    Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya dapat dilakukan 7 hari setelah perjanjian kerja waktu tertentu yang lama berakhir.

PASAL 5

1.    PIHAK KEDUA memperoleh gaji dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp 5.000,000,- Lima juta rupiah) per bulan dan akan dibayarkan pada setiap tanggal 30 bulan berjalan dengan rincian sebagai berikut :
Gaji pokok   : Rp 2.500,000,-
Tunjangan     : Rp 1.500.000,-
Transportasi  : Rp 1.000,000,-
Total             : Rp 5,000,000,
2.    Gaji tersebut di atas belum termasuk uang lembur yang besarnya tiap bulan berdasarkan jumlah jam lembur. Pajak penghasilan ditanggung sendiri oleh PIHAK KEDUA.
3.    Tunjangan hari raya senilai dengan satu bulan gaji pokok akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dan akan dibayarkan sebelum hari raya dihitung secara proposional untuk tahun pertama dan terakhir PIHAK KEDUA tersebut bekerja di PT. Astra Daihatsu Motor.

PASAL 6

Waktu kerja resmi yang ditetapkan perusahaan 8 (delapan) jam per hari, dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, yang ditentukan oleh masing-masing divisi.
PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan selama 30 hari di hitung secara proposional sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja di perusahaan.
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.

PASAL 7

 PIHAK KEDUA wajib tunduk dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan tata tertib pada peraturan perusahaan (PP) yang berlaku saat ini maupun yang berlaku kelak di kemudian hari. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administrasi kepada PIHAK KEDUA.
Selama perjanjian kerja ini berlangsung, jika PIHAK KEDUA tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik maka PIHAK KEDUA dengan penuh kesadaran akan mengundurkan diri dari perusahaan.
Selama berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dilarang menerima pembayaran dari segala sumber atau perusahaan lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 8

PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung, selama atau setelah masa kerja dilarang memberitahukan informasi yang bersifat rahasia, kepemilikan atas informasi teknik, keuangan, pemasaran, informasi yang berkaitan dengan proyek termasuk tetapi tidak terbatas pada konsep, teknik, proses campuran, racikan, metode, sistem rancangan dan data keuangan, pekerjaan pengembangan atau eksperimen yang berhubungan dengan informasi bisnis lainnya atau informasi yang diwajibkan untuk diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, atau setiap informasi yang bersifat rahasia yang disebarkan lewat sistem elektronik internal atau lainnya, kecuali telah memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.

PASAL 9

1.    Jika terjadi pemutusan hubungan kerja maka selama 1 bulan setelahnya, PIHAK KEDUA secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh memberikan pekerjaan, mempengaruhi atau mencoba pegawai PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA.
2.    Dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran ketentuan perjanjian ini dan atau penyalahgunaan jabatan.
3.    Pengunduran diri dengan baik berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja.
4.    Pengunduran diri dengan baik tersebut diperlihatkan melalui kondisi-kondisi berikut: PIHAK KEDUA harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dengan menyebutkan alasannya paling lambat 15 hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku. Perusahaan atas kebijakannya berhak meminta karyawan yang bersangkutan untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 15 hari tersebut. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal pengunduran diri mulai berlaku.
PIHAK KEDUA tidak boleh berada di bawah kontrak yang mengikat.
Semua fasilitas PIHAK KEDUA diselesaikan (misalnya, pinjaman yang masih terhutang harus telah dibayar kembali sepenuhnya, dan lain-lain).
5.    Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, PIHAK KEDUA akan mengembalikan seluruh dokumen perusahaan dalam bentuk tertulis atau disket, kunci, kartu pas, kartu tanda pengenal milik perusahaan, seragam, atau barang-barang perusahaan lainnya.

PASAL 10

PIHAK KEDUA menyetujui untuk memberitahukan segera dan menyeluruh kepada PIHAK PERTAMA seluruh informasi berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan, pengembangan, perbaikan, materi dan rahasia dagang yang bersifat hak cipta selama PIHAK KEDUA dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA.

Demikian perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing sama bunyinya, di atas kertas yang bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, tahun yang telah disebutkan dalam perjanjian ini.






PIHAK PERTAMA                                  PIHAK KEDUA



Drs. Rinto Ari Harahap                                 Erlinda Wulan Sari
                                     Kepala Personalia            

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Pada hari ini Jum’at Tanggal Tujuh Belas Bulan Maret Tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:

1.    Nama          :  Erlinda Wulan Sari
       Umur           :  19 Tahun
       Pekerjaan    :  Pegawai Negeri Sipil
      Alamat         :  Jl. Kejaksaan Tinggi No. 1 Jakarta

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.    Nama          :  Ane Septiyani
       Umur           :  18 Tahun
      Pekerjaan     :  Wiraswasta
      Alamat         :  Jl. Komplek Kepolisan No. 99 Jakarta

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

1.    PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.

2.    PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni rumah beserta tanah, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.

3.    PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.

4.    Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.

5.    Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untukPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

6.    Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Pihak Pertama                                                  Pihak kedua

Erlinda Wulan Sari                                             Ane Septiyani

Rabu, 18 Maret 2015

Surat Perjanjian Sewa - Beli

SURAT PERJANJIAN SEWA - BELI
 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

Nama                       : Erlinda Wulan Sari
Tempat/ tanggal lahir : Tanggerang, 22 Mei 1995
Jabatan                     : Presiden Direktur PT. Bangun Abadi
No. KTP                  : 07. 6752. 051169. 0001
Alamat                      : Jln. Griya 114 Kompleks Grand Cakung, Pondok Gede Jakarta Pusat 17413
Bertindak dan/ untuk atas nama dirinya, Erlinda Wulan Sari, Jln. Griya 114, Kompleks Grand Cakung, Pondok Gede, Jakarta Pusat 17413 untuk berikutnya disebut sebagai Pihak I (Pertama), dan
Nama                       : Ane Septiyani
Tempat/ tanggal lahir : Sumedang, 6 September 1996
Jabatan                    : Direktur PT Golden Silver
No. KTP                 : 04. 8954. 101067. 0002
Alamat                     : Jln. Cempaka 225 Kompleks Sedayu, Pondok Indah  Jakarta Selatan 17414
Bertindak dan/ untuk atas nama, PT Golden Silver. Jln. Cempaka 225, Kompleks Sedayu, Pondok Indah, Jakarta Selatan 17414 untuk berikutnya disebut pihak II (Kedua).
   
Pada hari ini Senin, 5 Januari 2015 Pihak – Pihak tersebut di atas telah sepakat untuk membuat kesepakatan dengan pasal – pasal berikut ini:
         Pasal 1
         JENIS KESEPAKATAN

1.    Pihak – pihak yang bersepakat telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa – beli tanah beserta ruko.
2.    Harga sewa – beli disepakati sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) belum disertai surat – surat.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1.    Pihak Pertama berhak memakai tanah ruko dengan spesifikasi seperti pasal (1) selama masa sewa – beli berjalan.
2.    Pihak Pertama berhak mendapat bukti kepemilikan (sertifikat tanah) atas namanya selambat – lambatnya dua minggu setelah waktu dan jumlah pembayarannya selesai dengan perjanjian.
3.    Pihak Pertama berkewajban membayar uang muka sebesar 50% (lima puluh persen) dari total harga tanah dan ruko kepada pihak kedua.
4.    Selama masa sewa – beli berjalan, Pihak Pertama berkewajiban menjaga tanah dan ruko sebaik – baiknya.
5.    Pihak Pertama berkewajiban membayar biaya sewa – beli per bulan dan dibayarkan selambat – lambatnya tanggal 10 setiap bulan selama satu tahun.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1.    Pihak Kedua berhak mendapatkan sisa pembayaran tanah dan ruko seperti dalam pasal (1).
2.    Pihak Kedua berkewajiban mengurus surat – surat.
3.    Pihak Kedua berkewajiban menyerahkan tanah dan ruko sesuai dengan spesifikasi pada pasal (1) dan untuk penerimaan menggunakan tanda terima.
4.    Pihak Kedua berkewajiban membayar biaya tanggungan sebesar 5% (lima persen) dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.

Pasal 4
WAN PRESTASI DAN GANTI RUGI

1.    Bila Pihak Pertama terlambat membayar dari tanggal 10, maka pada yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) per hari dihitung dari pembayaran bulan tersebut.
2.    Bila Pihak Pertama tidak membayar 2 (dua) bulan berturut – turut, maka Pihak Kedua berhak melakukan penyitaan.
3.    Bila Pihak kedua tidak menyerahkan surat tanah satu minggu setelah perjanjian ini, Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian dan Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh uang muka disertai bunga sebesar 1% (satu persen) perhari keterlambatan dihitung dari uang muka.
4.    Bila Pihak Kedua tidak menyerahkan surat tanah dengan spesifikasi seperti pada pasal (1).

Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.    Masing – masing Pihak bersepakat, bila timbul perselisihan sebagai akibat dari perjanjian ini akan menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah untuk mencari mufakat.
2.    Bila tidak mencapai kesepakatan maka akan diselesaikan di pengadilan setempat

Pasal 6
PENUTUP

1.    Hal – hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diatur pada perjanjian berikutnya.
2.    Demikianlah perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga), bermaterai cukup, dan masing – masing mempunyai kedudukan yang sama.

Jakarta, 5 Januari 2015

Pihak Pertama,                                                                                                         Pihak Kedua,


Erlinda Wulan Sari                                                                                                    Ane Septiyani